Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 06:49 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.

"Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006," kata Zulkifli.

Baca Juga: Granat Meledak di Rumah Anggota DPRK Aceh Barat, Polisi Periksa 2 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI