Suara.com - Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) "RH" melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD "Y" ke kepolisian resor setempat terkait tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah.
Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat mengatakan, kliennya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak 'Y' dengan nada arogan sambil menampar meja.
Ia mengatakan laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar.
Dalam laporannya Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.
Baca Juga: Akui Salah Langgar PSBB, Anggota DPRD Pasaman Janji Bagikan Ribuan Sembako
"Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/6/2020).
Selain membuat laporan polisi, pihaknya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasaman Barat. "Hingga saat ini kami juga belum mengetahui dan menerima hasil dari Inspektorat," ujarnya.
Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu, sehingga saat ini berlanjut untuk melalui jalur hukum ke Polres Pasaman Barat .
"Karena tidak adanya titik temu kami bawa ke jalur hukum, saat ini tahapannya di Polres Pasaman Barat sudah tingkat penyidikan," kata Yung Nikmat lagi.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka, didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan adanya laporan itu.
Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Masker, DPRD Pasaman Memaki-maki Petugas di Perbatasan
"Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka," kata dia.
Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi suda diambil keterangan terkait permasalahan itu. "Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," katanya pula.
Dia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
"Dalam waktu dekat, kami akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan tersangka," ujar dia.
Plt Direktur RSUD Y hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.