Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi suda diambil keterangan terkait permasalahan itu. "Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," katanya pula.
Dia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
"Dalam waktu dekat, kami akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan tersangka," ujar dia.
Plt Direktur RSUD Y hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Akui Salah Langgar PSBB, Anggota DPRD Pasaman Janji Bagikan Ribuan Sembako