Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 06:24 WIB
Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa puluhan saksi setiap harinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mencatat ada sebanyak 22 saksi yang dimintai keterangan pada Rabu kemarin.

Puluhan saksi itu terdiri dari 13 atlet KONI Pusat dan sembilan orang peserta rapat/ panitia kegiatan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dibagi tiga gelombang," kata Hari, ditulis Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kepada penyidik, para saksi tersebut mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.

"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut," katanya.

Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat.

Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Antara)

Baca Juga: KONI Pusat Usulkan Tanggal dan Nama Baru untuk PON Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI