Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan sejumlah aset milik istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Aset tersebut berada ditangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kardi.
KPK mendapatkan keteragan itu usai melakukan pemeriksaan terhadap Kardi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.
Kardi diperiksa untuk tersangka pemberi suap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini pun masih menjadi buron.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ojol Wanita yang Tewas Dijambret dan Positif Covid, Ternyata Sedang Hamil
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK turut menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Rezky dan Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky, turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.
Baca Juga: Kronologis Pasien Positif Covid di Kota Serang yang Diambil Paksa Keluarga