Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait sejumlah tempat yang dijadikan persembunyian tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya sempat buron sebelum akhinrya berhasil ditangkap.
Pada pemeriksaan Rabu (10/6/2020) ini, KPK mengkonfrontir keterangan kedua tersangka Rezky dan Nurhadi.
Kemudian, KPK juga mencocokan sejumlah keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam.
Baca Juga: Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar
Diketahui, KPK selama melakukan pengejaran buronan Nurhadi dan Rezky, telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta maupun Jawa Timur.
Hingga akhirnya, pelarian Nurhadi dan Rezky terhenti. Setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky, turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 Miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Eks Dirut Budi