Menag Minta Pemerintah Arab Tak Keluarkan Visa Haji, DPR: Baca UU-nya

Rabu, 10 Juni 2020 | 22:02 WIB
Menag Minta Pemerintah Arab Tak Keluarkan Visa Haji, DPR: Baca UU-nya
Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.

Baca Juga: Era New Normal, Pameran Otomotif Akan Digelar Secara Hibrida

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI