PSBB Dilonggarkan, PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Investor

Rabu, 10 Juni 2020 | 20:28 WIB
PSBB Dilonggarkan, PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Investor
Raja Sapta Oktohari (tengah) didampingi Warih Sandono (kiri) terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Umum KOI periode 2019-2023 dalam Kongres Istimewa KOI di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata berbuntut panjang. Hal ini menyusul sajumlah nasabah membawa masalah ini ke polisi.

Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) Hamdriyanto menyebut investor tidak perlu panik, sebab pihaknya tengah menyelesaikan sekaligus melakukan verifikasi dari keseluruhan jumlah tagihan dengan cara roadshow.

"Road show yang akan datang ini akan menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota dalam PKPU ke pada para investornya sekaligus melakukan pra verifikasi terhadap tagihan para investor," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Dia menyebut, semuanya nanti akan disampaikan kepada investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban.

Baca Juga: Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

"Kepentingan investor mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU, saya juga pastikan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," tegasnya.

Hamdriyanto mengakui sosialisasinya sempat tertunda akibat pandemi virus corona covid-19, mereka akan melanjutkannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dilonggarkan.

Pengacara yang juga Koordinator Tim PKPU PT MPIP dan PT MPIS, Daniel Setyonegoro menilai laporan tersebut salah alamat dan cacat hukum karena kelima investor ini sama sekali tidak bisa menyebut diri mereka sebagai perwakilan dari lebih dari 5000 investor yang ada.

"Jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor, bukan segelintir investor, jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” pungkas Daniel.

Sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Baca Juga: Ditolak KPU, Oesman Sapta Odang Nyatakan Tak Akan Mundur dari Caleg DPD RI

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI