Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan penyesuaian penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 7 Juni lalu. Pos pemeriksaan yang awalnya berada di perbatasan Jabodetabek, kini hanya di perbatasan keluar masuk Jakarta.
Karena kebijakan ini, seharusnya warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) juga harus menggunakan SIKM. Sebab jika mereka ingin keluar masuk Jakarta, harus melewati pos pemeriksaan itu.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga Bodetabek tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta. Mereka hanya perlu menunjukan e-KTP saja.
"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Tiba di Terminal Pulo Gebang, Pendatang dari Wonogiri Tak Punya SIKM
Nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung dibolehkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM ya mohon maaf silakan putar balik," jelasnya.
Ia menyebut para petugas sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.
"Begitu melintasi pos dia cukup tunjukan ini (e-KTP)," pungkasnya.
Baca Juga: Terapkan PSBL, Keluar Masuk ke 6 RW Pademangan Barat Harus Pakai SIKM