Ponpes di Zona Kuning dan Hijau Dibolehkan Beroperasi Dengan Protokol Covid

Rabu, 10 Juni 2020 | 17:41 WIB
Ponpes di Zona Kuning dan Hijau Dibolehkan Beroperasi Dengan Protokol Covid
Ilustrasi Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes). (Dok PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin melakukan pertemuan intensif dengan sejumlah menteri termasuk Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu (10/6/2020). Dari pertemuan tersebut diputuskan bahwa pondok pesantren bisa kembali dibuka untuk wilayah terkategori zona hijau dan kuning.

Secara garis besar, pertemuan tersebut membahas mengenai sistem pendidikan pesantren untuk muslim dan asrama bagi non muslim. Bagi pesantren dan asrama yang berada di dalam wilayah zona kuning dan hijau boleh buka kembali dengan syarat tetap aman dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Artinya harus mengutamakan aspek kesehatan dan infrastruktur agar pesantren dan asrama tidak menjadi cluster penyebaran virus," kata juru bicara Maruf Amin, Masduki Baidlowi kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, dalam pertemuan itu juga dibahas jangka panjang pemerintah akan investasi jaring insfrastruktur guna menyiapkan kegiatan 'distance learning' bagi pendidikan di pondok pesantren dan asrama.

Baca Juga: Jelang New Normal, Pesantren Al Falah Ploso Siapkan Pola Hidup Baru

"Hal ini untuk mengatasi tidak optimalnya pembelajaran online akibat kondisi infrastruktur yang tidak memadai," ujarnya.

Pertemuan intensif tersebut berlangsung selama dua jam. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Fachrul Razi, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI