Tiba di Terminal Pulo Gebang, Pendatang dari Wonogiri Tak Punya SIKM

Rabu, 10 Juni 2020 | 17:19 WIB
Tiba di Terminal Pulo Gebang, Pendatang dari Wonogiri Tak Punya SIKM
Terminal Pulo Gebang. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Rabu (10/6/2020) menerima kedatangan satu bus dengan berpenumpang sebanyak 11 orang.

Kepala Satuan pelaksana Operasional Terminal Pulo Gebang, Afif mengatakan setelah dilakukan pengecekan dokumen terhadap 11 penumpang, ternyata mereka tak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Semua tanpa SIKM," ujar Afif kepada suara.com, Rabu (10/6/2020).

Diketahui, SIKM diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membatasi orang untuk masuk atau keluar Jakarta. Selama masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi penyebaran covid-19.

Baca Juga: Penambahan Pasien COVID-19 di Bogor Melejit, Terbanyak Selama Pandemi

Setelah penumpang tersebut tidak mempunyai SIKM, pihaknya langsung membawa 11 penumpang tersebut ke Balai Rakyat Kecamatan Pulo Gadung. Mereka diserahkan kepada Gugus tugas covid-19 disana.

"Kami bawa ke balai rakyat kecamatan Pulo Gadung untuk diserahkan ke gugus tugas covid-19 tingkat kota admisnistrasi Jakarta Timur," ucap Afif.

Lebih lanjut, para pendatang itu kebanyakan datang dari daerah Wonogiri, Jawa Tengah.

"Rute Wonogiri - Jakarta," tutup Afif

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran covid-19, hanya menyiapkan satu terminal untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam membawa penumpang meninggalkan Jakarta. Namun, mereka harus tetap harus memiliki SIKM.

Baca Juga: Rusak Jendela, 4 Tahanan Polres Jayapura Positif Covid-19 Kabur dari RS

Pemprov DKI Jakarta kini telah menerapkan masa transisi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Melalui SK Dishub DKI Jakarta untuk semua mode transportasi akan kembali mengangkut sejumlah penumpang.

Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI