Melalui SK Dishub DKI Jakarta untuk semua mode transportasi akan kembali mengangkut sejumlah penumpang.
Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan.