Suara.com - Seorang Waga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Australia setelah ketahuan mencuri tas mahal Louis Vuitton (LV). Ia ditangkap di bandara ketika akan kembali ke Indonesia.
Menyadur 7news.com.au, seorang wanita yang diketahui warga negara Indonesia yang diduga mencuri tas tangan mahal merek Louis Vuitton di Melbourne telah ditangkap di bandara.
Wanita tersebut pergi ke salah satu toko LV yang berlokasi di Whiteman Street di Southbank pada 19 Mei. Awalnya ia hanya melihat-lihat beberapa tas tangan.
Dia kemudian meminta penjaga toko untuk mencarikan sepatu, saat penjaga toko berada di gudang, wanita itu diduga mengambil dua tas tangan dan melarikan diri.
Baca Juga: Putri Papua Orasi di Aksi Anti Rasis Australia: Kami Alami Tragedi Floyd
Tas Louis Vuitton yang dibawa pergi tersebut berharga lebih dari 11.000 dolar (sekitar Rp 155,2 juta) .
Pada hari Minggu, wanita tersebut ditangkap di Bandara Melbourne saat mencoba terbang ke Indonesia. Ia juga diduga mengambil pakaian mahal dan asesorisnya bernilai sekitar 50.000 dolar (Rp 705,6 juta).
Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal yang beralamat di Carlton dan menemukan barang-barang lainnya.
Dia didakwa dengan pencurian dan sudah ditebus dengan uang jaminan. Namun, ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober.
Baca Juga: China Peringatkan Warganya untuk Tidak Bepergian ke Australia