KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:23 WIB
KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), sayangnya tidak ada jawaban atau respon dari pihak JAR. Namun setelah berita ini terbit, Diananta malah dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan banjarhits.id turut dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Mantan Presiden Argentina Diperiksa Intelijen, Diduga Mata-matai Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI