KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:23 WIB
KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menggelar sidang perdana jurnalis Diananta Putra Semedi pada Senin (8/6/2020). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa dengan anggotanya Masmur Kaban dan Yunus Tahan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Muda Erlia Hendrasta mendakwa jika berita Diananta yang termuat di Banjarhits.id dan kumparan.com dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. Sementara Diananta hanya bisa mendengarkan dakwaan di Polres Kotabaru secara online.

Atas perkembangan kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis meminta majelis hakim PN Kotabaru untuk menolak dakwaan yang disampaikan jaksa.

Baca Juga: Mantan Presiden Argentina Diperiksa Intelijen, Diduga Mata-matai Jurnalis

"Kasus Diananta merupakan sengketa pers yang sudah diselesaikan di Dewan Pers. Apalagi, ahli pers yang dimintai keterangan polisi dalam penyidikan tidak ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, Komite mendorong perusahaan media Kumparan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam sengketa pers yang berujung kriminalisasi ini. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang disusun Dewan Pers mengamanatkan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan perusahaan.

"Kumparan juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.

Komite juga mendorong presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis akan merusak demokrasi dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, sidang kasus Diananta akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Diananta.

Baca Juga: Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pada pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber yang berasal dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI