Suara.com - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang di transportasi, baik umum maupun pribadi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020.
Anggota Komisi V Muhammad Aras mengatakan, aturan tersebut justru dapat berdampak terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19. Mengingat, saat ini saja kasus positif masih terus naik.
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Aras kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Merujuk Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana NonAlam Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Aras memandang aturan pembatasan penumpang tersebut belum layak untuk dihapuskan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi
Menurutnya meski diperbolehkan beroperasi, tetapi semua moda transportasi seharusnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara membatasi jumlah penumpang menjadi salah satu upaya menjaga jarak dalam mencegah penularan Covid-19.
"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," kata Aras.
Sebelumnya, hal senada dikatakan Anggota Komisi V Ahmad Syaikhu. Ia mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai terbukti dengan grafik yang belum melandai. Karena itu, ia meminta aturan pembatasan penumpang transportasi tidak dihapuskan.
"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," katanya.
Baca Juga: Kata Ahli, Pelonggaran Pembatasan Sosial Perlu Tunggu Angka Kasus Menurun