Suara.com - Sebanyak enam Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Lantaran itu, warga yang rentan seperti ibu hamil, anak-anak hingga warga lanjut usia diawasi dan tak diperkenankan keluar rumah.
Keenam RW di Kelurahan Pademangan Barat yang tercatat termasuk dalam zona merah Covid-19 meliputi, RW 006, RW 007, RW 010, RW 011, RW 012 dan RW 014.
Berdasarkan pantauan Suara.com di RW 012 tampak dibangun Check Point PSBL didirikan oleh pengurus RW setempat pada Rabu (10/6/2020).
Terlihat di Check Point PSBL RW 012, sejumlah warga yang akan keluar masuk dilakukan pemeriksaan mulai dari pengecekan suhu tubuh hingga pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Ada 40 Kasus Positif Covid, RW di Pademangan Barat Ini Terapkan PSBL Ketat
Ketua RW 012 Sutikno mengatakan, warga yang diperkenankan keluar masuk adalah mereka yang harus bekerja. Sementara warga yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah, apalagi rentan terpapar Covid-19 seperti ibu hamil, anak-anak dan lansia dilarang keluar rumah.
"Kami tegaskan lagi untuk keluar masuk ini hanya kami berikan kepada warga memiliki aktivitas keluar yaitu bekerja selain itu tanpa ada alasan yang kuat atau mendesak kami tidak izinkan," kata Sutikno saat ditemui Suara.com di Check Point PSBL RW.012, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2020).
"Jadi termasuk warga ibu-ibu, lansia semuanya kami harapkan untuk tinggal di rumah masing-masing," sambungnya.
Menurut Sutikno, warga yang rentan tersebut akan diawasi ketat tim gugus Covid-19 tingkat Rukun Tetangga (RT). Setiap warga juga akan dipantau kedisiplinannya seperti penggunaan masker ketika keluar rumah.
"Kami menerapkan pendataan dari masing-masing RT, jadi masing-masing rt kami harapkan untuk mendata kepada warga-warga yang dengan sebutan komorbid (punya penyakit bawaan atau rentan) diantaranya lansia, ibu hamil dan anak-anak yang nantinya RT melakukan kebijakan untuk melakukan pemantauan secara maksimal," tuturnya.
Baca Juga: Camat Tambora: Warga ODP dan PDP Dapat Bantuan saat 3 RW Jembatan Besi PSBL
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta. Khusus untuk wilayah Jakarta Utara, ada 15 RW dengan jumlah 204 kasus positif.