Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif

Rabu, 10 Juni 2020 | 13:37 WIB
Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif
Screenshot detik-detik pengambilan paksa jenazah pasien PDP covid-19 dari RS Stellamaris Makassar, Minggu malam 7 Juni 2020.(Foto: Istimewa/via Terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan 33 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Dari 33 orang 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan 33 orang tersebut langsung melakukan serangkaian tes kesehatan yakni rapid test. Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif, diisolasi di hotel," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Tompo merincikan, 12 tersangka yang telah ditetapkan itu berkaitan dengan beberapa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kesal Jenazah Corona Dijemput Paksa Keluarga

Rinciannya, yakni kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi sebanyak dua tersangka, RS Stela Maris Makassar dua tersangka, dan RS Labuan Baji enam tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 214, 235, 336 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI