Suara.com - Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan 33 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Dari 33 orang 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan 33 orang tersebut langsung melakukan serangkaian tes kesehatan yakni rapid test. Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif Covid-19.
"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif, diisolasi di hotel," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Tompo merincikan, 12 tersangka yang telah ditetapkan itu berkaitan dengan beberapa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kesal Jenazah Corona Dijemput Paksa Keluarga
Rinciannya, yakni kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi sebanyak dua tersangka, RS Stela Maris Makassar dua tersangka, dan RS Labuan Baji enam tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 214, 235, 336 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun," ujarnya.