- Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala;
- Membatasi jalur ke luar masuk rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar;
- Tidak memperkenakan masuk bagi jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat;
- Membatasi jarak antar jemaah minimal satu meter, dengan memberi tanda di lantai;
- Mengatur jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya;
- Memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan;
- Menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ikut Berantas Judi Online, Kemenag Libatkan KUA dan Bakal Ada Khotbah Khusus Terkait Bahaya Judol
21 November 2024 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI