Suara.com - Tempat ibadah kembali dibuka di sejumlah daerah setelah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun dalam menjalankan kegiatan keagamaan, pengurus tempat ibadah diminta tegas kepada jemaah yang memiliki suhu tubuh tinggi.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Zamroni mengatakan, keinginan seluruh umat beragama untuk kembali menggunakan tempat ibadah tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada protokol kesehatan.
Demi menjaga dari penularan Covid-19, setidaknya ada sejumlah aturan yang tercantum dalan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Rumah ibadah ini harus menjadi contoh yang terbaik bagi (pengurangan) penyebaran Covid-19," kata Zamroni melalui paparannya yang disiarkan langsung secara virtual pada Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Beredar Foto Jemaah Salat Idul Fitri Bawa Parang, Agar Tak Dibubarkan?
Ada tiga bagian yang disasar dalam surat edaran tersebut, yakni pengurus, jemaah dan masyarakat luar lingkungan masjid yang menggunakan fasilitas rumah ibadah.
Untuk pengurus, dikatakannya memiliki sejumlah ketentuan yang harus dijalani ketika membuka masjid ataupun tempat ibadah lainnya. Pengurus diminta untuk tegas, apabila menemukan jemaah yang bersuhu tinggi.
Apabila ternyata ada jemaah yang suspect setelah dilakukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka perlu dilakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam tempo waktu 5 menit.
"Kadangkala pengurus harus tegas karena hal ini dapat menbahayakan jemaah dan juga keluarga besar baik keluarganya sendiri, keluarga jemaah, maupun masyarakat di sekitar masjid atau musala," ujarnya.
Kemudian ada sejumlah ketentuan lainnya yang disasar untuk pengurus atau takmir masjid ketika membuka rumah ibadah.
Baca Juga: Jemaah Salat Tarawih Positif Covid, Masjid Al Hijrah di Kota Padang Ditutup
Berikut ketentuan yang dimaksud: