Suara.com - Tonin Tachta, kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton mengklaim dilarang bertemu dengan kliennya. Tonin mengaku sejak Ruslan Buton ditahan pada 28 Mei 2020 baru sekali bertemu.
"Malu kan saya pengacara, saya punya klien nggak pernah jumpa, nggak boleh jumpa sekarang, hanya satu kali jumpa," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).
Selain tidak bisa bertemu secara tatap muka, Tonin juga mengaku selama ini tidak pernah berkomunikasi via panggilan telefon dengan Ruslan Buton. Lantas dia mengaku hanya bisa berkomunikasi lewat kebatinan dengan kliennya itu.
"(Komunikasi) lewat kebatinan. Nggak ada komunikasi telefon, nggak ada ketemu, nggak ada," ujar Tonin.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir
Karena itu, Tonin mengatakan pihaknya berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. Sebab, kata dia, setiap tahan memiliki hak untuk dibesuk oleh pengacara atau pihak keluarga.
"Hari ini kami buat surat ke Kapolri kami protes terhadap terdakwa yang enggak boleh dibesuk. Padahal kan KUHAP jelas menyatakan dia harus dibesuk dengan keluarganya, pengacaranya," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6/2020) pagi ini. Sidang ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
"Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok," ungkap Tonin.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya telah mengagendakan sidang perdana tersebut pukul 09.15 WIB. Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
Ruslan Buton sendiri ketika itu diamanakan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton lantas melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.