Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton lantas melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir