Ada 40 Kasus Positif Covid, RW di Pademangan Barat Ini Terapkan PSBL Ketat

Rabu, 10 Juni 2020 | 13:22 WIB
Ada 40 Kasus Positif Covid, RW di Pademangan Barat Ini Terapkan PSBL Ketat
Pengendara motor yang akan melintas di Check Point RW 012 Pademangan Barat diperiksa suhu tubuhnya. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta dikategorikan dalam zona merah Covid-19. Salah satu wilayah yang terdata memiliki kasus tertinggi penularang Covid-19 berada di Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Tercatat ada 6 RW di wilayah tersebut yang termasuk dalam kategori zona merah, yakni RW 006, RW 007, RW 010, RW 011, RW 012, dan RW 014. Lantaran itu, keenam RW tersebut diminta menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Ketua RW 012 Sutikno mengakui, wilayahnya termasuk dalam zona merah dengan 40 kasus positif yang warga terjangkit Virus Corona.

"Untuk ditetapkan sebagai zona merah kami menganalisa ini dari berbasis dari data kebetulan data terakhir yang kami terima dari pemerintah di wilayah kami terdapat sebanyak 40 kasus positif," kata Sutikno saat ditemui Suara.com di Check Point PSBL RW 012, Pademangan Barat pada Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Belum Berkurang, Ini Daftar 66 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta

Namun, menurutnya, dari 40 kasus warga yang positif terjangkit Virus Corona tersebut, kini sudah 70 persen yang sudah dinyatakan sembuh.

"70 persen yang sembuh dan sudah kembali ke rumah masing-masing untuk menerapkan isolasi mandiri sesuai dengan anjuran dari rumah sakit," ungkapnya.

Sutikno menjelaskan, kekinian berdasarkan data di wilayahnya ada 10 orang yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Meski begitu, Sutikno mengklaim, di wilayahnya tingkat kesembuhan dari Covid masih lebih tinggi daripada tingkat penyebaran.

Sementara itu, berdasar pantauan Suara.com di RW 012 pada Rabu (10/6/2020), Check Point PSBL didirikan pihak RW setempat. Sejumlah warga yang akan keluar masuk dilakukan pemeriksaan mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker hingga pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di check point tersebut.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Corona, Warga di 3 RW Jembatan Besi Masih Keluyuran

Di RW 012 tersebut, hanya warga yang akan bekerja yang diperkenankan keluar masuk wilayah zona merah. Dengan catatan harus dilengkapi dengan SIKM. Sementara warga yang tak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI