Dikabarkan Tetapkan Bupati di Sumut Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 10 Juni 2020 | 12:34 WIB
Dikabarkan Tetapkan Bupati di Sumut Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan status tersangka terhadap seorang bupati di Provinsi Sumatera Utara berinisial KSS.

Kasus itu, merupakan pengembangan perkara Yaya Poernomo. Diketahui KPK telah menjerat Yaya dalam kasus suap dana perimbangan daerah.

Ketika itu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak mempungkiri bahwa penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat tersangka baru dalam kasus pengembangan suap Yaya Poernomo.

Baca Juga: KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara

"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

"Melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara itu," ujar dia.

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kasus maupun tersangkanya. Itu lantaran kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan status tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Maka itu, Ali meminta rekan-rekan media memahami kebijakan tersebut dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

"Bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI