Lebih jauh, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reynhardt jelas bertentangan dengan tujuan utama keberadaan narkotika, yaitu untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri.
Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi.
Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan.
Belajar dari kasus Fidelis dan Reynhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan. Sekalipun UU Narkotika mengkriminalisasi penggunaan narkotika, Koalisi berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Baca Juga: Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
Apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reynhardt.
Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.
"Apabila benar maka kondisi ini adalah kondisi daya paksa. Berdasarkan Pasal 48 KUHP disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana," jelasnya.
Selain itu, Koalisi juga mendesak negara untuk meninjau ulang kebijakan narkotika untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia. Kemudian negara juga harus menyediakan kesempatan untuk melakukan penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas.
"Menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan kepada pengguna narkotika. Sebab pengguna bukan kriminal dan mereka harus didukung - bukan dikurung," tandasnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Gelar Tes PCR Corona Massal