Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan

Rabu, 10 Juni 2020 | 12:28 WIB
Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Reyndhart Siahaan dalam perkara penggunaan ganja medis. Koalisi ini terdiri dari LBH Masyarakat, Lingkar Ganja Nusantara/LGN, ICJR, Rumah Cemara, IJRS, EJA dan Yakeba.

Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, Reynhardt menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit dari gangguan saraf terjepit yang ia alami sejak lama. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum atas ganja yang ia gunakan untuk obat.

Dalam kondisi terjadi keadaan daya paksa untuk kasus-kasus kondisi kesehatan, Undang-undang Narkotika mengamanatkan penggunaan narkotika untuk kesehatan masyarakat.

Maka dari itu koalisi masyarakat mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Baca Juga: Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan

"Sehingga sudah tepat dan sangat adil apabila Majelis Hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart Siahaan dari segala dakwaan, sebab ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Rabu (10/6/2020).

Kasus Reyndhart

Kasus ini mengingatkan pada kasus Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada isterinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia.

Sebelumnya Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap isterinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif. Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia.

Ma'ruf menerangkan, UU Narkotika memang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1). Namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari Pasal 4 huruf.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Gelar Tes PCR Corona Massal

"Tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI