Cantrang Diizinkan, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran Tajam Menghunjam Lautan

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:43 WIB
Cantrang Diizinkan, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran Tajam Menghunjam Lautan
Susi Pudjiastuti (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi tanggapan soal diizinkannya kembali penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo.

Tanggapan Susi ini diungkapkan melalui Twitter-nya dengan menyertakan potongan berita soal perizinan cantrang ini.

Menurut Susi, perizinan cantrang ini akan menguntungkan kapal-kapal raksasa mengeruk ikan. Ia juga kembali menyinggung kebijakan panen bibit lobster yang digaungkan pemerintah sebelumnya.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," tulis Susi pada Rabu, (10/6/2020).

Baca Juga: Potongan Kaki Perempuan Mengambang di Bawah Tol Cinere Depok, Ada Kuteknya

Cuitan Susi Pudjiastuti soal izin penggunaan cantrang. (Twitter/@susipudjiastuti)
Cuitan Susi Pudjiastuti soal izin penggunaan cantrang. (Twitter/@susipudjiastuti)

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).

Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda mengatakan, "Ada delapan alat tangkap ikan baru yang perlu kita tetapkan".

Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain; pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.

Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut. 

Baca Juga: Seminggu Menghilang, Sukmawati Ditemukan di Mangga Besar dan Kerja di Toko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI