Bantah Covid-19 Jadi Ladang Bisnis, OPK Desak Pemerintah Berantas Hoaks

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:43 WIB
Bantah Covid-19 Jadi Ladang Bisnis, OPK Desak Pemerintah Berantas Hoaks
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Profesi Kesehatan membantahkan tuduhan mengambil keuntungan dalam penanganan pandemi Virus Corona COVID-19 yang beredar di media sosial. Mereka minta pemerintah mengusut tuntas penyebaran isu hoaks tersebut.

Dalam pernyataan resminya, mereka membantah segala tuduhan yang ditujukan soal isu menjadikan pandemi virus corona covid-19 sebagai lahan bisnis bagi tenaga kesehatan karena mereka sudah bekerja sesuai dengan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi.

"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis pernyataan sikap Organisasi Profesi Kesehatan, Rabu (10/6/2020).

Mereka mendesak polisi khususnya, Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap penyebar hoaks merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ketua PB IDI: Kurva Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Tapi...

"Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang – Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Selain itu, mereka juga meminta Pemprov Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun sekaligus memberikan edukasi penanganan covid-19 terhadap masyarakat.

"Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah," tutupnya.

Pernyataan sikap Organisasi Profesi Kesehatan ini ditandatangani oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia).

PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia), IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia), RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO, SATGAS COVID-19 UNHAS, PABOI (Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia), PERDATIN (Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia), PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia), dan PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia).

Baca Juga: Tanggapi Aturan New Normal, Ketua IDI: Kami Khawatir Pasien di RS Berjubel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI