Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ia diketahui berstatus buronan KPK.
"Kami periksa Kardi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Selain Hiendra, lembaga antirasuah juga memanggil supir pribadi Kardi, Deny Sahrul yang juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Baca Juga: Kasus Perkara MA, KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi
Untuk diketahui, dalam kasus ini turut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya juga sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.