Ojol Pakai Benda Ini Buat Sekat, Warganet: Pulang-pulang Digilas Bini

Rabu, 10 Juni 2020 | 10:29 WIB
Ojol Pakai Benda Ini Buat Sekat, Warganet: Pulang-pulang Digilas Bini
Tukang ojol menunjukkan sekat pembatas penumpangnya. (Instagram/newdramaojol.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah cara kreatif ditunjukkan oleh seorang pengemudi ojol atau ojek online demi bisa mengangkut penumpang sesuai protokol kesehatan. Ia memasang sebuah papan penggilas cucian sebagai sekat antara dirinya dan penumpang.

Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, protokol kesehatan pun diberlakukan untuk para pengemudi ojol atau ojek online, salah satunya adalah aturan memasang sekat pelindung.

Namun, sekat yang ditunjukkan oleh driver ojek ini sungguh diluar dugaan. Alih-alih menggunakan sekat pelindung yang terbuat dari plastik, ia justru menggunakan papan penggilas cucian yang dipasang dipunggungnya.

Potret pengemudi menggunakan papan penggilas cucian ini diunggah oleh akun Instagram @newdramaojol.id pada Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Rusuh! Keluarga Rebut Jenazah Positif Corona di Kuburan

"Kreatif bang," tulis admin akun tersebut.

Dalam potret itu tampak seorang pria mengenakan atribut sebuah perusahaan ojek online lengkap dengan masker telah berdiri membelakangi kamera. Ia menunjukkan papan penggilas yang digantung dipunggungnya menggunakan tali rafia.

Kontan saja cara kreatif itu membuat sejumlah warganet terkejut dan terbahak.

"Pulang-pulang dicokot bini "Gilesan gua ngapa lu bawa-bawa, hah??" tulis seorang warganet membayangkan sebuah peristiwa.

"Nice, sekalian kalau customer punya cucian gilas aja di situ," komentar warganet lainnya.

Baca Juga: Tentara AS Pengawal Demo George Floyd Positif Virus Corona

"Keren banget naik ojol langsung bisa nyuci baju. Rekomendasi banget," tambah pengguna Instagram lain.

"Ntar pakai papan karambol ah," seorang warganet justru punya ide lain.

Untuk diketahui, terkait diizinkannya ojek online untuk beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.

Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).

Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI