"Ntar pakai papan karambol ah," seorang warganet justru punya ide lain.
Untuk diketahui, terkait diizinkannya ojek online untuk beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.
Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Rusuh! Keluarga Rebut Jenazah Positif Corona di Kuburan
Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.