Rebut Jenazah Corona, Keluarga Tolak Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20 WIB
Rebut Jenazah Corona, Keluarga Tolak Dimakamkan dengan Protokol COVID-19
Ilustrasi pemakaman Jenazah Covid-19. (Suara.com/ Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga jenazah corona tidak terima anggota keluarganya itu dimakamkan dengan standar protokol COVID-19. Sehingga keluarga merebut jenazah itu saat ingin dimakamkan, Selasa (9/6/2020) malam.

Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa malam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengklarifikasi jika keributan itu terjadi di rumah sakit, bukan pemakaman.

Keributan malam itu karena pihak keluarga menolak proses pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Baca Juga: Rusuh! Keluarga Rebut Jenazah Positif Corona di Kuburan

“Pihak keluarga tidak terima kalau anggota keluarganya dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, keluarganya asal Makasar,” ujar Didi melalui pesan singkat kepada Batamnews, Rabu (10/6/2020).

Pasien tersebut kata Didi memang baru dirujuk ke RSBP pada hari yang sama, sekitar siang atau sore hari. Setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB).

“Pasien ini punya penyakit penyerta, yaitu diabetes,” katanya.

Kemudian dari hasil rontgen, juga diketahui pasien yang meninggal tersebut terlihat jelas ada pnuemonia. Sehingga ditetapkan statusnya sebagai PDP.

Lebih lanjut Didi menyampaikan bahwa sampel swab tenggorokan dari pasien juga telah diambil.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka

“Hasilnya bisa diketahui sore ini jika dikebut,” kata dia.

Pihaknya menyesalkan tindakan penolakan dari pihak keluarga untuk memulasarkan jenazah dengan protokol Covid-19. Karena sejak awal pasien berstatus PDP, walaupun hasil swabnya belum keluar dan dinyatakan meninggal dunia tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

“Makanya semalam minta tolong ke pihak berwajib,” kata Didi.

Dalam protokolnya, pasien meninggal dunia dengan status PDP, jenazahnya akan dilapisi dengan plastik (wrapping). Lalu kemudian dimasukkan ke dalam peti, dan peti tersebut juga di wrapping.

Setiap proses tersebut, hanya dilakukan oleh petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Pihak keluarga juga tidak diperkenankan untuk melihat almarhum untuk terakhir kalinya, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI