Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19. Masa dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa dispensasi itu perpanjangan lantaran masih terdapat banyak antrean pemohon perpanjangan SIM. Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, mendapat dispensasi dapat memperpanjang hingga hingga 31 Agustus 2020.
"(Masa dispensasi diperpanjang) Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Yusri, setidaknya ada tiga wilayah yang mendapat dispensasi perpanjangan SIM dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ketiga wilayah tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur khususnya Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polda Izin ke Anies Kembali Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mal
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali membuka gerai layanan perpanjangan SIM di mal-mal yang ada di wilayah Jakarta. Gerai layanan perpanjangan SIM diharapkan dapat dibuka lebih awal sebelum mal-mal kembali beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin mengatakan surat permohonan itu kekinian pun sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Lalu saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Lalu mengatakan, kuota pemohon yang hendak memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dibatasi. Penerapan protokoler kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak fisik juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Diberi Dispensasi, Pemohon SIM Bisa Mengurus Lain Hari