Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6/2020) pagi ini. Gugatan praperadilan itu sedianya diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur dari jabatannya.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang perdana. Tonin juga meragukan pihak tergugat, yakni Bareskrim Polri akan hadir dalam sidang perdana nanti.
"(Ruslan Buton) belum dihadirkan, karena polisi belum tentu hadir. Kalau polisi (tergugat) nggak datang maka sidang ditunda," kata Tonin saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Adapun sidang perdana itu sendiri rencananya akan digelar pukul 09.15 WIB pagi ini. Sidang digelar secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Besok PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
"Benar, diagendakan pukul 09.15 WIB," kata Guntur, Selasa (9/6/2020).
Untuk diketahui, Ruslan diamankan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan sendiri sedianya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni: