Suara.com - DM (32) seorang warga Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi saat melintasi pos check point COVID-19 di jalan lintas kabupaten Nagan Raya - Aceh Tengah di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi menangkap DM karena ketahuan mengangkut ganja kering seberat 3 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR.
“Tersangka DM sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Sapta Nofison, ditulis Rabu (10/6/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DM tersebut berawal saat petugas yang sedang bertugas di pos check point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mencurigai satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka meluncur dari arah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menuju ke arah ibukota kabupaten setempat.
Baca Juga: Ada Es Ganja di Jogja Dijual Rp 5.000, Netizen: Awas Pulang Langsung Ngefly
Setibanya di depan pos pemeriksaan, petugas memberhentikan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Karena gelagat tersangka DM mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan kemudian petugas kepolisian berhasil menemukan ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Barang bukti ganja yang ditemukan petugas ini dibungkus dalam dua kantong kresek seberat tiga kilogram,” kata Iptu Sapta Nofison menambahkan.
Tersangka DM sempat diamankan di Mapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya beserta barang bukti berupa tiga kilogram ganja beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR.
Untuk memudahkan proses penyelidikan, tersangka DM bersama barang bukti kemudian diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, untuk pengembangan lebih lanjut, pungkas Iptu Sapta Nofison. (Antara)
Baca Juga: Ganja Memiliki Dampak yang Berbeda pada Masing-masing Orang, Mengapa?