"Butuh waktu untuk mengatur keamanan dari ruang siber kita yang enggak seperti membalikkan telapak tangan. Ingat, ruang siber ini bukan hanya ada pemerintah," ucap Sulistyo.
Namun, Sulistyo meyakini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memiliki kemampuan untuk mengupayakan penyelidikan dan penyidikan di ranah digital. Mereka akan melakukan komputer forensik dan digital forensik.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan BSSN juga berperan dalam mengedukasi terhadap apa-apa yang boleh dibagikan di ruang digital menjadi poin penting dari keamanan siber.
Untuk itu, dia ingin setiap orang memahami bahwa informasi pribadi pun, jika dikumpulkan, masih dapat dijadikan sebuah pengetahuan (knowledge) tentang banyak hal.
Baca Juga: Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat, Diduga Relawan ISIS
Sebab, intelijen ternyata memiliki kemampuan memanfaatkan kumpulan informasi-informasi pribadi yang dibagikan di media sosial untuk dianalisis sehingga dijadikan pengetahuan yang dapat disalurkan untuk berbagai kepentingan, baik itu kepentingan bisnis maupun kepentingan lain yang mungkin melanggar hukum.
"Kita (masyarakat Indonesia) ini terlalu gampang mengumbar informasi tentang diri kita, tentang keluarga kita, tentang kelompok kita, di media sosial. Jadi gampang banget kalau mau memetakan (profiling) diri orang," kata Sulistyo. (Antara)