Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kegiatan perkantoran pada Senin (8/6/2020). Sejak mulai diizinkan, sudah ada lima perusahaan yang dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran kepada lima perusahaan itu. Ketentuan yang dilanggar kelimanya adalah tidak menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19 di lingkungan kantor.
"Ada lima perusahaan yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Pihaknya mendapati pelanggaran itu berdasarkan laporan yang diberikan tiap perusahaan DKI. Berdasarkan aturan yang diterbitkan, perusahaan wajib melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.
Baca Juga: Belum Berkurang, Ini Daftar 66 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Setiap perusahaan juga diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.
SK tersebut adalah turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Andri menjelaskan, pihaknya memberikan tanda centang atau checklist dari protokol yang sudah dikerjakan perusahaan. Dari laporan itu, didapati ada lima perusahaan yang belum mengerjakan sejumlah protokol.
"Kita membuat checklist untuk metode pengawasan kepada perkantoran dan tempat kerja. Checklist ini lah yang nanti mereka isi secara jujur kita minta diisi berapa. Nanti dia buat pakta integritas, itu lah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Baca Juga: Kontroversi, Pejabat WHO Sebut Orang Tanpa Gejala Jarang Tularkan Covid-19
Selanjutnya setelah data terkumpul, Andri mengatakan akan ada kemungkinan tindakan sidak langsung ke lokasi kantor. Jika didapati masih ada pelanggaran untuk kesekian kalinya, maka ia bisa menerapkan sanksi penutupan sementara.
"Kalau tidak ada kecocokan administrasi dan kondisi di lapangan di lapangan atau di perusahaan kita lihat data. Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," pungkasnya.