Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2020 | 21:17 WIB
Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme
Septinus George Saa. [BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Septinus George Saa, tokoh pemuda Papua, menyatakan pemerintah Indonesia harus segera membebaskan tujuh tahanan politik Papua, yang dituntut 5 tahun sampai 17 tahun penjara.

Tuntutan itu adalah buntut dari demonstrasi di Papua dan Papua Barat merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019.

George Saa adalah pemenang First Step to Nobel Prize dalam Fisika pada tahun 2004, kala masih duduk di bangku SMA.

Kekinian, dia melanjutkan studi dengan beasiswa di Aerospace Engineering di Institut Teknologi Florida, Amerika Serikat.

Baca Juga: Putri Papua Orasi di Aksi Anti Rasis Australia: Kami Alami Tragedi Floyd

Menurut George Saa, tuntutan itu hanya memperparah masalah, bukan menyelesaikan akar permasalah rasisme di Papua.

Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni. [Jubi.co.id]
Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni. [Jubi.co.id]

"Penahanan terhadap Ferry Kombo dan 6 mahasiswa lainnya dapat memperparah masalah kepercayaan di dalam masyarakat. Mereka tidak perlu dihukum dengan pasal makar," kata George dalam live Instagram bersama Amnesty Internasional Indonesia, Selasa (9/6/2020).

George juga meminta pemerintah untuk bersikap adil sebab oknum aparat dan ormas pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya hanya diadili dengan vonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).

"Kita anak-anak Papua menyampaikan aspirasi di publik, mereka kemudian ditahan dan diadili, artinya kita sampaikan pendapat tapi mengapa kita yang dihukum," ucapnya.

Baca Juga: AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua

Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI