Tempat Wisata DKI Dibuka Bertahap, Kepulauan Seribu Bisa Dikunjungi 13 Juni

Selasa, 09 Juni 2020 | 21:11 WIB
Tempat Wisata DKI Dibuka Bertahap, Kepulauan Seribu Bisa Dikunjungi 13 Juni
Kepulauan Seribu (Suara.com/Risna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta milai membuka berbagai sektor yang sempat ditutup karena merebaknya virus corona Covid-19. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, tempat wisata juga akan segera dibuka.

Kendati demikian, tak seluruh tempat wisata langsung dibuka seluruhnya. Pembukaannya dilakukan secara bertahap mulai dari 13 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini diketahui lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 131 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif.

Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan dalam suratnya, tempat wisata yang dibuka harus menaati seluruh protokol kesehatan pencegahan corona yang telah ia atur.

Baca Juga: Gaya Modis Jubir Covid-19 Reisa Broto Asmoro dan 4 Berita Populer Lainnya

Dalam SK itu, pada 8 Juni 2020 nanti tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi. Batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020 mendatang di masa PSBB transisi.

Tempat wisata outdoor yang boleh dibuka baru hanya pantai dan Kepulauan Seribu pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.

Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata Indoor dan outdoor sudah bisa bisa di buka kembali. Namun kolam renang atau water park belum diizinkan.

Pada waktu yang sama, taman margasatwa atau kebun binatang juga sudah bisa beroperasi kembali dan bisa dikunjungi.

Selain itu, tempat usaha yang berada pengawasan Disparekraf seperti fasilitas olahraga indoor dan outdoor juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Namun fasilitas olahraga indoor termasuk kolam renang belum diizinkan.

Baca Juga: Kades Kritik Kerja Pemerintah Tangani Covid, Gubernur Jateng: Dia Stres

Tempat wisata yang berada di pusat perbelanjaan, hotel dan yang berdiri sendiri juga diperkenankan beroperasi dengan catatan tak boleh makan di tempat. Namun khusus untuk bar masih belum diizinkan.

"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Cucu dalam SK tersebut yang dikutip suara.com, Selasa (9/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI