Sedangkan dari sisi sosial, pemerintah disebut bisa lebih peka dalam memfasilitasi ruang publik dengan standar dan protokol Covid-19 yang cocok dengan kaum disabilitas.
"Terkait dukungan sosial, agar penyedia layanan publik di era normal baru bisa menggunakan metode agar memastikan kaum disabilitas bisa lebih minim terpar (infeksi)," beber Joni.
"Misal dengan membangun antrian khusus, jam buka khusus, yang kami lihat sudah mulai di lakukan di beberapa negara lain."
Di sisi lain, Kementerian PPN/Bappenas mengakui pemerintah belum maksimal memasukan kaum disabilitas dalam penanganan pandemi virus Corona di Tanah Air.
Baca Juga: Covid-19: Apakah Pandemi Turut Berkontribusi dalam Perusakan Hutan Tropis?
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Dr. Vivi Yuaswati mengatakan bahwa jaminan sosial bagi kaum disabilitas memang belum dipisahkan dan masih menyatu dengan kategori kelompok rumah tangga.
"Selama ini (jaminan sosial) memang hanya berbasis rumah tangga. Kaum disabilitas ini dimasukan ke dalam kelompok prasejahtera," beber Vivi.
"Soal kemarjinalan penyandang disabilitas ini jadi evaluasi bagi kami. Sekarang kami telah menyiapkan pendataan bagi disabilitas agar lebih diperhatikan lagi, jadi tak hanya berbasis rumah tangga," tandasnya.