Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik masyarakat Minang.
Dugaan tersebut erat terkait dengan pernyataan Ade Armando tentang aplikasi Kitab Suci Injil terjemahan bahasa Minang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebook yang diduga miliknya, yaitu atas nama Ade Armando.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran
"Memang benar ada yang melapor," kata Kabid Humas lewat sambungan telepon, Selasa (9/6/2020), seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com.
Menyingkapi laporan tersebut, Stefanus mengatakan Polda Sumbar akan mempelajari laporan tersebut.
"Nanti kami pelajari untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.
Salah seorang kuasa hukum dua organisasi tersebut Wendra Yunaldi menuturkan Ade dilaporkan terkait postingan yang diduga akun Facebook miliknya atas nama Ade Armando pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.
Baca Juga: Efek Kejut saat Corona, Ade Armando Tuduh Anies Jahat Tak Punya Rasa Empati
Pada unggahan tersebut, kata dia, Ade diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Paling tidak hari ini kegaduhan di medsos. Kita tidak ingin kegaduhannya sampai ke hal-hal yang lain. Kita lihat seleweran berita menuduh orang Minangkabau tanpa tahu orang Minangkabau," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar, hari ini.
Kata dia, orang Minangkabau itu menghargai perbedaan. Jadi, jangan masuk ke dalam hal yang SARA.
"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," tuturnya pula.
Berdasarkan pantauan Covesia, ada puluhan masyarakat yang mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan Ade.
Mereka terlihat menggunakan pakaian adat Minangkabau. Informasi yang dihimpun, mereka datang ke Mapolda Sumbar sekitar 14.30 WIB.
Wendra menjelaskan ada alasan tersendiri mengapa Ade dilaporkan ke Polda Sumbar.
Hal tersebut dikarenakan kondisi yang lagi pandemi Covid-19. "Ini alasan teknis. Kalau tidak pasti kita akan ke Jakarta (untuk melaporkan kasus tersebut)," imbuhnya.
Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Wendra mengungkapkan, ada seratusan kuasa hukum yang mendampingi laporan ini.
"Kawan-kawan sebenarnya lebih seratus, cuma yang sempat hadir dan memberikan keterangan kuasa ada sekitar 16 orang," ujarnya.
Sementara unggahan Ade Armando yang dilaporkan yaitu sebagai berikut:
"Lho ini maksudnya apa?
Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?
Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?
Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?
Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat.
Kok sekarang jadi lebih Kasrun dari kadrun?"
Unggahan tersebut juga menautkan berita Detik.com yang berjudul 'Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus'.