"Paling tidak hari ini kegaduhan di medsos. Kita tidak ingin kegaduhannya sampai ke hal-hal yang lain. Kita lihat seleweran berita menuduh orang Minangkabau tanpa tahu orang Minangkabau," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar, hari ini.
Kata dia, orang Minangkabau itu menghargai perbedaan. Jadi, jangan masuk ke dalam hal yang SARA.
"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," tuturnya pula.
Berdasarkan pantauan Covesia, ada puluhan masyarakat yang mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan Ade.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran
Mereka terlihat menggunakan pakaian adat Minangkabau. Informasi yang dihimpun, mereka datang ke Mapolda Sumbar sekitar 14.30 WIB.
Wendra menjelaskan ada alasan tersendiri mengapa Ade dilaporkan ke Polda Sumbar.
Hal tersebut dikarenakan kondisi yang lagi pandemi Covid-19. "Ini alasan teknis. Kalau tidak pasti kita akan ke Jakarta (untuk melaporkan kasus tersebut)," imbuhnya.
Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Wendra mengungkapkan, ada seratusan kuasa hukum yang mendampingi laporan ini.
Baca Juga: Efek Kejut saat Corona, Ade Armando Tuduh Anies Jahat Tak Punya Rasa Empati
"Kawan-kawan sebenarnya lebih seratus, cuma yang sempat hadir dan memberikan keterangan kuasa ada sekitar 16 orang," ujarnya.