Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik masyarakat Minang.
Dugaan tersebut erat terkait dengan pernyataan Ade Armando tentang aplikasi Kitab Suci Injil terjemahan bahasa Minang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebook yang diduga miliknya, yaitu atas nama Ade Armando.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran
"Memang benar ada yang melapor," kata Kabid Humas lewat sambungan telepon, Selasa (9/6/2020), seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com.
Menyingkapi laporan tersebut, Stefanus mengatakan Polda Sumbar akan mempelajari laporan tersebut.
"Nanti kami pelajari untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.
Salah seorang kuasa hukum dua organisasi tersebut Wendra Yunaldi menuturkan Ade dilaporkan terkait postingan yang diduga akun Facebook miliknya atas nama Ade Armando pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.
Baca Juga: Efek Kejut saat Corona, Ade Armando Tuduh Anies Jahat Tak Punya Rasa Empati
Pada unggahan tersebut, kata dia, Ade diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).