ICW: Tidak Tepat Jika Pimpinan KPK Terus Mengemis Minta Naik Gaji

Selasa, 09 Juni 2020 | 20:19 WIB
ICW: Tidak Tepat Jika Pimpinan KPK Terus Mengemis Minta Naik Gaji
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dibahas di pemerintah pusat. Namun pihak KPK mengklaim pembahasan atas inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap tak elok pembahasan gaji pimpinan KPK dilakukan di tengah covid-19.

"Meskipun sebelumnya isu ini sempat redup, namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut. Padahal sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan KPK, melalui Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada publik bahwa seluruh Pimpinan KPK telah meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Kurnia menuturkan, tidak hanya pihaknya yang kecwa setelah mengetahui usulan kenaikan gaji pimpinan KPK berlanjut. Ia menyebut kebanyakan masyarakat juga kecewa.

Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Akan Kembali ke Indonesia Hingga Pandemi Corona Reda

"Sangat mungkin terjadi karena pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi, yang mana hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan," ungkap Kurnia.

Menurut Kurnia, pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

"Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujar Kurnia.

Kurnia kemudian menyoroti apa yang telah dikerjakan KPK era Firli Bahuri Cs. Ia menyebut setelah Firli Cs dilantik pada Desember 2019 lalu tidak ada prestasi dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ucap Kurnia

Baca Juga: Perkantoran Dibuka, Jumlah Pasien Corona di Jakarta Malah Cetak Rekor Baru

Kurnia menyebut seharusnya pimpinan KPK merespon cepat dengan menolak adanya pembahasan kenaikan gaji di ditengah covid-19.

"Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar, sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji," ucap Kurnia.

Kurnia pun kembali mengingatkan dalam setiap kegiatan KPK selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.

Untuk diketahui, gaji pimpinan KPK sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK. Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," kata Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI