"Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar, sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji," ucap Kurnia.
Kurnia pun kembali mengingatkan dalam setiap kegiatan KPK selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.
Untuk diketahui, gaji pimpinan KPK sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK. Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," kata Kurnia.
Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Akan Kembali ke Indonesia Hingga Pandemi Corona Reda