Beda dengan Menag, DPR Ingin Haji Khusus Berangkat Jika Diberikan Kuota

Selasa, 09 Juni 2020 | 19:42 WIB
Beda dengan Menag, DPR Ingin Haji Khusus Berangkat Jika Diberikan Kuota
Kolase gambar Menteri Agama dan Kabah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pemerintah harus memanfaatkan peluang keberangkatan haji apabila diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun diketahui, sampai saat ini belum ada keputusan resmi.

Untuk itu, Yandri meminta baik duta besar Indonesia di Arab Saudi maupun sebaliknya dapat memastikan informasi terkait peluang keberangkatan haji bagi calon jamaah Indonesia.

Yandri sendiri memahami apabila keputusan pemerintah soal pembatalan keberangkatan haji sudah mutlak, terlebih bagi mereka calon jamaah reguler yang sudah tidak mungkin berangkat mengingat persiapan yang tidak memadai.

Karena itu menurutnya, bisa saja kemudian jika keluar izin ibadah haji tersebut diberikan kepada mereka calon jamaah haji jalur khusus.

Baca Juga: Perkenalkan, Dewi Nur Aisyah, Srikandi Gugus Tugas Covid-19 yang Jadi Idola

"Jadi menurut saya kalau ada permintaan resmi, menurut saya pemerintah harus berdayakan kepada travel haji dalam bentuk Amphuri atau pegiat haji yang lain. Intinya kalau sehat badan tanpa Covid, kemudian melakukan taat protokol dan persiapan juga gak merepotkan pemerintah, layak digunakan kalau betul ada kuota," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Yandri kemudian mengandaikan apabila ke depan ternyata Arab Saudi memberikan 20 persen dari kuota yang ada untuk berangkat haji, maka hal tersebut perlu dioptimalkan kepada haji khusus. Sebab ia melihat, haji khusus lebih matang secara persiapan.

Namun, semua itu tentu harus melalui pertimbangan dan persetujuan kedua belah pihak antara pemerintah Arab Saudi sebagai penerbit Visa Haji dan pemerintah Indonesia selalu pemberi izin keberangkatan.

"Karena kan mereka haji mandiri tapi memang tetap harus melalui visa resmi dari saudi, kemudian harus ada izin juga dari pemerintah. Nah kalau ada kesempatan sebesar 20 persn, permintaan Amphuri saya mendukung kalau ada kesempatan ke tanah suci harus diambil. Kalau reguler waktu sudah tidak mungkin, persiapannya dan waktu yang panjang," tutur Yandri.

"Tapi kalau haji khusus, mereka mandiri, berangkat dengan travel sendiri, bisa memilih waktu mau 7 hari atau 14 hari," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pihaknya akan tetap membatalkan keberangkatan ibadah haji pada 2020 meskipun Pemerintah Arab Saudi memperbolehkannya.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Dulu Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Kalau Sudah Ditemukan?

Sesuai perhitungan, Fachrul enggan mengambil risiko yang bisa mengancam keselamatan manusia di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI