Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan

Selasa, 09 Juni 2020 | 16:17 WIB
Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan
Ilustrasi TNI. (10/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme menuai kritikan dari berbagai kalangan, mulai pengamat keamanan dan pertahanan, pegiat HAM hingga purnawirawan TNI.

Mereka menilai rancangan Perpres itu dinilai bermasalah.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda Purnawirawan Soleman Pontoh mengatakan bahwa ada tiga masalah yang timbul dari rancangan Perpres tersebut.

Pertama, kalau isi Rancangan Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan operasi militer sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, maka bertabrakan dengan pasal 6 dalam UU yang sama yang menghendaki penegakan hukum atau law enforcemen. Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Kedua, kalau isi Perpres itu mengatur tentang penegakan hukum yang berpedoman pada KUHAP, maka itu bukan keahlian TNI karena itu keahlian Polri.

"Sehingga dalam pelaksanaannya TNI berpotensi bertabrakan dengan Polri. Dan Rancangan Perpres itu juga bertentangan dengan ayat 1 dan 2 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya operasi militer," kata Soleman dalam sebuah diskusi daring dengan topik polemik rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme, Selasa (9/6/2020).

Masalah ketiga, karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, dikhawatirkan penanganan terorime tidak akan memperoleh penyelesaian secara hukum yang berlaku. Sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM senagaimana diatur UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Jadi Perpres itu bagaikan buah semalakama bagi TNI. Rancangan Perpres itu bertentangan dengan KUHAP, kalau tidak dibuat maka TNI dapat dikatakan tidak melaksanakan perintah UU," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Soleman proses pembahasam Rancangan Perpres itu perlu dihentikan karena bertabrakan dengan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Mekanisme Pelibatan TNI Berantas Terorisme Terus Digodok

"Menurut saya Rancangan Perpres ini kita hentikan polemiknya, tak usah dilanjutkan. Hentikan saja prosesnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI