Sebelumnya, Fadli Zon mengingatkan agar jangan ada kepentingan jangka pendek terhadap rencana DPR melalui Komisi II untuk membajas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya dilakukan dalam jangka panjang, justru yang kini terjadi dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara.
"Ada sangat baik sekali bahwa RUU Pemilu dibahas di awal, sisi lain ada ironi karena sistem kita dibahas lima tahun sekali. Jadi undang-undang ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," ujar Fadli.
Ia memandang undang-undang tentang Pemilu harus bersifat jangka panjang untuk 10 sampai 20 tahun mendatang. Bukan bersifat jangka pendek yang akhirnya terkesan ada kepentingan partai politik.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPR, Ajudan Bupati Agam Diperiksa Polisi