Soal RUU Pemilu, Fadli Zon Harap DPR Jauhi Kepentingan Jangka Pendek Parpol

Selasa, 09 Juni 2020 | 15:45 WIB
Soal RUU Pemilu, Fadli Zon Harap DPR Jauhi Kepentingan Jangka Pendek Parpol
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan kepada wakil rakyat lainnya agar jangan ada kepentingan jangka pendek terhadap rencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya dilakukan dalam jangka panjang, justru dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara.

"Ada sangat baik sekali bahwa RUU Pemilu dibahas di awal, sisi lain ada ironi karena sistem kita dibahas lima tahun sekali. Jadi undang-undang ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," ujar Fadli dalam diskusi bersama Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Selasa (9/6/2020).

Ia memandang undang-undang tentang pemilu harus bersifat jangka panjang untuk 10 sampai 20 tahun mendatang. Bukan bersifat jangka pendek yang akhirnya terkesan ada kepentingan partai politik.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan

"Kalau kita lihat dalam undang-undang pemilu kita tidak terjadi continuity, malah discontinuity dan kembali pertarungan awal. Disebut, misal masalah apakah sistem proporsional terbuka, apakah proporsional tertutup atau perhitungan. Jadi kita kembali pada kepentingan jangka pendek parpol," ujar Fadli.

"Kita sebetulnya tidak mau bangun demokrasi yang benar-benar subtantif lebih banyak bagaimana mengakali undang-undang untuk kepentingan jangka pendek dan ini yang terjadi," ujar Fadli.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih cukup jauh.

Di mana masih membutuhkan persetujuan DPR melalui rapat paripurna nantinya. Itupun masih ada kemungkinan dapat disetujui atau tidak.

"Baru akan diserahkan ke Baleg dan kemudian dikembalikan ke Komisi II baru diajukan ke pimpinan kemudian diagendakan di Bamus untuk kemudian dibawa ke Rapur disahkan sebagai usul DPR," ujarnya.

Baca Juga: Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI