Suara.com - Pemberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020 dipastikan batal. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Kita Memang Harus Hidup Berdampingan dengan Virus Corona
Skema itu disebutkannya sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Dalam surat keputusan itu tercantum bagaimana detail skema mulai dari pengajuan permohonan pengembalian dana calon jemaah.
"Insya Allah kembali dalam waktu paling lama 9 hari, sudah diterima dana itu oleh masing-masing jemaah," pungkasnya.